Badan Bahasa, Kemendikdasmen Gelar Sidang Komisi Istilah I

Bogor, 5 Mei 2025—Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra (Pusbanglin) menyelenggarakan Sidang Komisi Istilah (SKI) I
tahun 2025 pada tanggal 5—9 Mei 2025 di Wisma Arga Mulya, Cisarua, Bogor, Jawa
Barat. SKI bertujuan untuk memadankan istilah asing yang ada dalam bidang ilmu
tertentu ke dalam bahasa Indonesia serta menyelaraskan padanan istilah
antarbidang ilmu. Selain itu, dalam SKI juga dilakukan inventarisasi dan
pembakuan istilah yang berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Sebanyak tujuh komisi
akan bersidang dalam SKI I 2025. Tiap komisi membahas istilah dari tujuh bidang
ilmu yang berbeda. Komisi-komisi tersebut meliputi Komisi Pertimbangan Istilah,
Komisi Pembakuan Eksonim, Komisi Pertahanan, Komisi Kebijakan Pendidikan, Komisi
Penyiaran, Komisi Geologi, dan Komisi Astronomi. Komisi-komisi ini dipilih
berdasarkan kebutuhan pemadanan istilah yang diperlukan. Setiap komisi terdiri
atas narasumber bidang ilmu, narasumber bahasa, sekretaris, dan pencatat.
Berkenaan dengan tempat
pelaksanaan kegiatan, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan
Sastra, Dora Amalia dalam laporannya menyatakan, “Sesuai arahan presiden untuk
menggunakan semaksimal mungkin fasilitas yang ada di kementerian, kegiatan ini
diselenggarakan di Wisma Arga Mulya, Cisarua, Bogor. Semoga tidak mengurangi
efektifitas dan produktifitas kerja”. Selain
melaporkan rancangan kegiatan, Dora Amalia juga memperkenalkan para pakar yang
menjadi narasumber dalam kegiatan SKI I.
Para pakar yang menjadi
narasumber dalam sidang ini berasal dari berbagai institusi terkemuka di
Indonesia. Mereka antara lain berasal dari Universitas Indonesia, Universitas
Pertahanan, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pertamina, dan Institut
Teknologi Bandung. Narasumber bahasa berasal dari Badan Bahasa dan praktisi bahasa
yang memiliki kompetensi tinggi dalam peristilahan. Kombinasi keilmuan dan
kebahasaan ini menjamin kualitas padanan istilah yang dihasilkan.
Kepala Badan Bahasa,
Hafidz Muksin mengapresiasi kesediaan para pakar yang bergabung dalam Komisi
SKI. “Kegiatan SKI merupakan salah satu upaya untuk menambah amal dan ilmu. Salah
satu tusi Badan Bahasa dalam rangka melaksanakan pengembangan dan pelindungan
adalah meningkatkan layanan dan produk Kebahasaan, salah satunya melalui
padanan istilah dan kamus bidang ilmu”, ujarnya. Lebih lanjut Hafidz berpesan
agar sebisa mungkin para pakar mencari padanan Istilah yang tepat dan laku di
pasaran.
Sidang berlangsung
selama lima hari dengan agenda utama berupa pembahasan dan pemadanan istilah
berdasarkan kesesuaian konsep dan kaidah Bahasa Indonesia. Hari pertama diawali
dengan registrasi dan pembukaan oleh Kepala Badan Bahasa, dilanjutkan dengan
sidang komisi pada malam harinya. Hari kedua hingga keempat diisi dengan sidang
intensif pagi hingga malam. Pada hari kelima, dilakukan sidang pleno dan pelaporan
hasil kerja masing-masing komisi.
Setiap kelompok
ditargetkan menghasilkan antara 800 hingga 900 padanan istilah. Hasil tersebut
akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun kamus bidang ilmu dan glosarium
resmi. Dalam prosesnya, istilah yang dibahas dilengkapi dengan konteks
penggunaan, sumber, definisi, serta padanan dalam bahasa Indonesia. Ketepatan
istilah menjadi fokus utama dalam menjaga keilmuan dan keterterimaan istilah di
masyarakat.
Teknis pengerjaan
istilah dituangkan dalam tabel yang telah distandardisasi. Tabel tersebut
berisi kolom istilah sumber, konteks, sumber konteks, definisi, sumber
definisi, padanan istilah Indonesia, dan keterangan. Kaidah penulisan pun
diatur secara ketat agar hasil padanan sesuai dengan tata bahasa dan morfologi
bahasa Indonesia. KBBI dan Glosarium Istilah Bidang Ilmu menjadi acuan utama
dalam proses ini.
Pembagian tugas dalam
setiap komisi telah dirinci untuk mendukung kelancaran proses sidang. Ketua
komisi bertugas memimpin diskusi dan memastikan ketepatan substansi istilah.
Narasumber bidang ilmu berperan dalam pemilahan dan pemadanan istilah sesuai subbidangnya.
Sementara itu, narasumber bahasa bertugas memeriksa kesesuaian padanan dengan
kaidah bahasa Indonesia.
Sekretaris dan pencatat
juga memegang peranan penting dalam dokumentasi proses sidang. Sekretaris
bertanggung jawab atas inventarisasi istilah dan penyusunan laporan akhir.
Pencatat mencatat hal-hal penting selama diskusi berlangsung serta membantu
menyusun notula sidang. Sinergi seluruh anggota komisi sangat menentukan
kualitas hasil sidang.
Dengan pelaksanaan SKI secara berkala, bahasa Indonesia dapat terus berkembang sebagai bahasa ilmu. Kegiatan ini juga memperkuat fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara. Pemadanan istilah yang tepat menjadi jembatan antara perkembangan ilmu global dan ketersediaan istilah dalam bahasa Indonesia. SKI I 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pembakuan istilah dan pelestarian bahasa Indonesia. (MA)
Dokumentasi