Badan Bahasa, Kemendikdasmen Gelar Sidang Komisi Istilah I

Badan Bahasa, Kemendikdasmen Gelar Sidang Komisi Istilah I

Bogor, 5 Mei 2025—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Pusbanglin) menyelenggarakan Sidang Komisi Istilah (SKI) I tahun 2025 pada tanggal 5—9 Mei 2025 di Wisma Arga Mulya, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. SKI bertujuan untuk memadankan istilah asing yang ada dalam bidang ilmu tertentu ke dalam bahasa Indonesia serta menyelaraskan padanan istilah antarbidang ilmu. Selain itu, dalam SKI juga dilakukan inventarisasi dan pembakuan istilah yang berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebanyak tujuh komisi akan bersidang dalam SKI I 2025. Tiap komisi membahas istilah dari tujuh bidang ilmu yang berbeda. Komisi-komisi tersebut meliputi Komisi Pertimbangan Istilah, Komisi Pembakuan Eksonim, Komisi Pertahanan, Komisi Kebijakan Pendidikan, Komisi Penyiaran, Komisi Geologi, dan Komisi Astronomi. Komisi-komisi ini dipilih berdasarkan kebutuhan pemadanan istilah yang diperlukan. Setiap komisi terdiri atas narasumber bidang ilmu, narasumber bahasa, sekretaris, dan pencatat.

Berkenaan dengan tempat pelaksanaan kegiatan, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia dalam laporannya menyatakan, “Sesuai arahan presiden untuk menggunakan semaksimal mungkin fasilitas yang ada di kementerian, kegiatan ini diselenggarakan di Wisma Arga Mulya, Cisarua, Bogor. Semoga tidak mengurangi efektifitas dan produktifitas kerja”.  Selain melaporkan rancangan kegiatan, Dora Amalia juga memperkenalkan para pakar yang menjadi narasumber dalam kegiatan SKI I.

Para pakar yang menjadi narasumber dalam sidang ini berasal dari berbagai institusi terkemuka di Indonesia. Mereka antara lain berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Pertahanan, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pertamina, dan Institut Teknologi Bandung. Narasumber bahasa berasal dari Badan Bahasa dan praktisi bahasa yang memiliki kompetensi tinggi dalam peristilahan. Kombinasi keilmuan dan kebahasaan ini menjamin kualitas padanan istilah yang dihasilkan.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin mengapresiasi kesediaan para pakar yang bergabung dalam Komisi SKI. “Kegiatan SKI merupakan salah satu upaya untuk menambah amal dan ilmu. Salah satu tusi Badan Bahasa dalam rangka melaksanakan pengembangan dan pelindungan adalah meningkatkan layanan dan produk Kebahasaan, salah satunya melalui padanan istilah dan kamus bidang ilmu”, ujarnya. Lebih lanjut Hafidz berpesan agar sebisa mungkin para pakar mencari padanan Istilah yang tepat dan laku di pasaran.

Sidang berlangsung selama lima hari dengan agenda utama berupa pembahasan dan pemadanan istilah berdasarkan kesesuaian konsep dan kaidah Bahasa Indonesia. Hari pertama diawali dengan registrasi dan pembukaan oleh Kepala Badan Bahasa, dilanjutkan dengan sidang komisi pada malam harinya. Hari kedua hingga keempat diisi dengan sidang intensif pagi hingga malam. Pada hari kelima, dilakukan sidang pleno dan pelaporan hasil kerja masing-masing komisi.

Setiap kelompok ditargetkan menghasilkan antara 800 hingga 900 padanan istilah. Hasil tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun kamus bidang ilmu dan glosarium resmi. Dalam prosesnya, istilah yang dibahas dilengkapi dengan konteks penggunaan, sumber, definisi, serta padanan dalam bahasa Indonesia. Ketepatan istilah menjadi fokus utama dalam menjaga keilmuan dan keterterimaan istilah di masyarakat.

Teknis pengerjaan istilah dituangkan dalam tabel yang telah distandardisasi. Tabel tersebut berisi kolom istilah sumber, konteks, sumber konteks, definisi, sumber definisi, padanan istilah Indonesia, dan keterangan. Kaidah penulisan pun diatur secara ketat agar hasil padanan sesuai dengan tata bahasa dan morfologi bahasa Indonesia. KBBI dan Glosarium Istilah Bidang Ilmu menjadi acuan utama dalam proses ini.

Pembagian tugas dalam setiap komisi telah dirinci untuk mendukung kelancaran proses sidang. Ketua komisi bertugas memimpin diskusi dan memastikan ketepatan substansi istilah. Narasumber bidang ilmu berperan dalam pemilahan dan pemadanan istilah sesuai subbidangnya. Sementara itu, narasumber bahasa bertugas memeriksa kesesuaian padanan dengan kaidah bahasa Indonesia.

Sekretaris dan pencatat juga memegang peranan penting dalam dokumentasi proses sidang. Sekretaris bertanggung jawab atas inventarisasi istilah dan penyusunan laporan akhir. Pencatat mencatat hal-hal penting selama diskusi berlangsung serta membantu menyusun notula sidang. Sinergi seluruh anggota komisi sangat menentukan kualitas hasil sidang.

Dengan pelaksanaan SKI secara berkala, bahasa Indonesia dapat terus berkembang sebagai bahasa ilmu. Kegiatan ini juga memperkuat fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara. Pemadanan istilah yang tepat menjadi jembatan antara perkembangan ilmu global dan ketersediaan istilah dalam bahasa Indonesia. SKI I 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pembakuan istilah dan pelestarian bahasa Indonesia. (MA)

Dokumentasi



Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa