Mendikdasmen Bersilaturahmi dengan Keluarga Besar Badan Bahasa pada Halalbihalal Idulfitri 1446 H

Mendikdasmen Bersilaturahmi dengan Keluarga Besar Badan Bahasa pada Halalbihalal Idulfitri 1446 H

Sentul, 14 April 2025—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Halalbihalal Keluarga Besar Badan Bahasa. Acara digelar di kantor Badan Bahasa di Kawasan IPSC (Indonesia Peace and Security Center), Sentul, Jawa Barat. Acara berlangsung secara hibrida dan dihadiri oleh pimpinan, staf, dan purna bakti di lingkungan Badan Bahasa, serta para tamu undangan.

Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, beserta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, bersilaturahmi dengan keluarga besar Badan Bahasa pada acara Halalbihalal Idulfitri 1446 H. Silaturahmi dilakukan di Aula Srikandi, Badan Bahasa, kawasan IPSC Sentul, Senin siang (14/4). Kegiatan tersebut menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi setelah menjalani bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri 1446 H.

Lantunan kalam Ilahi mengawali sesi pembuka dengan dilanjutkan sambutan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin. Sambutan tersebut menegaskan pentingnya membangun suasana kerja yang harmonis dan kolaboratif pasca-Ramadan. Hafidz menyampaikan beberapa capaian yang telah diraih oleh Badan Bahasa.

Tausiah dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjadi bagian inti dari kegiatan ini. Dalam pidatonya, beliau mengajak seluruh jajaran Badan Bahasa untuk memperkuat sinergi demi kemajuan bahasa dan sastra Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya menumbuhkan budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai spiritual dan kebangsaan. “Kita bersyukur dapat kembali berkumpul dalam suasana Idulfitri. Semoga momentum ini semakin memperkuat semangat kita untuk bekerja sama membangun pendidikan dan kebahasaan Indonesia,” ujarnya.

Tausiah tersebut memberikan pemaknaan tentang pentingnya silaturahmi dan maaf-memaafkan serta kembalinya pada fitrah dalam Idulfitri. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa yang khidmat. Semua hadirin tampak menyimak dengan khusyuk dan penuh keharuan.

Rangkaian kegiatan berikutnya adalah silaturahmi bersama Mendikdasmen beserta istri, Wamendikdasmen beserta istri, Kepala Badan Bahasa beserta istri, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Staf Ahli Menteri, Kepala Badan Bahasa beserta istri, dengan diikuti oleh pejabat eselon II hingga pegawai Badan Bahasa. Suasana penuh kekeluargaan tampak dalam momen ini; memperlihatkan kedekatan antara pimpinan dan seluruh pegawai. Hal ini menjadi pengingat pentingnya semangat kebersamaan di lingkungan kerja.

Usai sesi silaturahmi, acara dilanjutkan dengan orientasi program Badan Bahasa yang berlangsung di dua lokasi, yakni Gedung A dan Gedung B. Orientasi ini bertujuan untuk menyampaikan agenda strategis Badan Bahasa pasca-Idulfitri. Para peserta diajak mengenali kembali prioritas kerja dan arah kebijakan yang akan dijalankan dalam waktu dekat. Kegiatan ini menutup acara dengan semangat pembaruan dan kesiapan menyongsong berbagai tantangan kebahasaan pada masa mendatang.

Dengan penuh kekeluargaan dan semangat Idulfitri, acara ini mempertegas komitmen bersama untuk terus menjaga marwah bahasa Indonesia. Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pembangunan karakter bangsa melalui bahasa. Halalbihalal ini menjadi simbol penguatan nilai-nilai kerja yang humanis, kolaboratif, dan berkelanjutan. Suasana positif ini diharapkan membawa berkah dan semangat baru dalam menjalankan tugas-tugas kebahasaan ke depan.

Menjaga Kedaulatan Bahasa Indonesia

Dalam rangkaian acara Halalbihalal, Badan Bahasa melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra melakukan sosialisasi internal tentang ketentuan teknis operasional pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Pedoman dimaksud telah terbit dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025  untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Hadirnya pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia merupakan upaya memperkuat eksistensi bahasa negara dalam kehidupan majemuk di dunia global. Penguatan peran bahasa Indonesia ini diharapkan dapat secara berkelanjutan membangun kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran masyarakat terhadap norma berbahasa Indonesia.

“Bahasa Indonesia adalah simbol kedaulatan bangsa. Melalui pedoman ini, pemerintah ingin memastikan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang digunakan secara baik dan benar dengan atau tanpa penyerta/pelengkap bahasa daerah/asing di berbagai ranah kehidupan,” ujar Maryanto, Widyabasa Ahli Madya.

Pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia mencakupi objek-objek tulisan baik di lanskap maupun dalam dokumen resmi. Kegiatan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Empat bentuk kegiatan tersebut dapat dilakukan secara terpisah atau bertahap, seturut dengan tujuan pengawasan.

Sosialisasi merupakan bentuk pengawasan untuk mencegah kesalahan penggunaan bahasa Indonesia pada lembaga dan/atau perseorangan. Pengawasan preventif ini dilakukan melalui gerakan Trigatra Bangun Bahasa yang terdiri atas tiga aspek: utamakan Bahasa Indonesia; lestarikan bahasa daerah; dan kuasai bahasa asing. Bentuk sosialisasi mencakupi penyuluhan, pelatihan, publikasi, dan kampanye kebahasaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Pemantauan dilaksanakan secara sistematis dengan pengumpulan data lapangan, identifikasi objek bahasa, klasifikasi mutu penggunaan bahasan Indonesia, dan penyusunan laporan. Hasil pemantauan menjadi dasar pemberian pendampingan berupa konsultasi dan asistensi penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah.

Evaluasi efektivitas pengawasan menjadi komponen akhir dalam siklus kegiatan ini. Selain itu, Kementerian juga menyediakan mekanisme penghargaan kepada lembaga dan perseorangan yang menunjukkan kepatuhan tinggi dalam berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Masyarakat juga dilibatkan secara aktif melalui saluran pengaduan resmi apabila ditemukan pelanggaran penggunaan bahasa. Pendanaan untuk seluruh kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.

Dengan adanya pedoman pengawasan ini, pemerintah berharap agar seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah dapat berperan aktif dalam menegakkan kedaulatan bahasa negara guna memperkuat karakter dan jati diri bangsa Indonesia (MA).

Dokumentasi



Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa